Gelapkan Mobil, Pemuda Perbaungan Masuk Sel

By Administrator Des 1, 2020

Serdang Bedagai,Sinarsergai.com – Pelaku pengelapan mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 ZF, berinisial RH alias Rori (24) diciduk Polisi sektor (Polsek) Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan laporan korban Harianto (54) warga Jalan Anggrek Linkungan Juani Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka awalnya rental, namun mobil yang dipakai tidak kunjung kembali sehingga korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan guna mengungkap tindak pidana tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/273/XI/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 24 November 2020, tentang tindak pidana  Penipuan dan atau Penggelapan.

Nah,menidaklanjuti laporan tersebut kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang,SH,M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Selasa (1/12/2020), unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada, Senin (24/11/2020)

Selain tersangka, turut disita barang bukti berupa 1buah buku pemilik mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 ZF An. Harianto. Dan 1 lembar Fotokopi STNK mobil toyota Avanza  warna hitam metalik. Peristiwa itu menimbulkan kerugian bagi korban yang ditaksir berkisar lebih kurang Rp.90 juta.

Menurut pengakuan korban, ia
telah mendatangi rumah tersangka ingin menanyakan mobil miliknya yang dipinjam atau dirental seminggu sebelumnya, namun setelah sampai di rumah tersangka tidak berada ditempat, dan korban berjumpa dengan orang tua korban yang bernama Alamsyah.

Saat ketemu itu korban mencerita secara singkat anaknya merental atau menyewa mobil miliknya, namun tersangka tidak tahu sembari mengutarakan kepada orang tua tersangka bahwa dia tidak tau dan menyarankan untuk mencarinya sebab itu bukan urusannya.

Mendengar perkataan tersebut korban kemudian mengatakan akan melaporkan anaknya ke polisi kalau memang tidak ada penyelesaiana dari tersangka.

Berkat kejelian dan kerja tim unit Reskrim berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 unit mobil toyota Avanza. Tak lama kemudian tersangka mengaku kalau mobil tersebut di bawa lari oleh teman tersangka yang di kenal bernama  Zefri ke Banda Aceh,

” Kasus penggelapan dan atau penipuan oleh tersangka ini sebut Kapolres, masih dalam pengembangan kasusnya,” ujar Kapolres. (R-03/Din)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *