Polsek Patumbak Ringkus Pria Pencabul Gadis ABG

By Administrator Des 19, 2020

Medan.Sinarsergai.com-RS alias Rio memang pria yang pandai memanfaatkan situasi. Betapa tidak, pria yang berumur 24 tahun ini nekat mencabuli gadis ABG yang masih tetangganya itu, di saat rumah gadis tersebut sedang sepi, akhir November 2020 lalu.

Akibat perbuatan yang mencabuli gadis ABG kita panggil sajalah namanya Melati (17), pria yang tercatat sebagai warga Jalan Sari Desa Mariendal I Kec Patumbak harus mendekam di tahanan Polsek Patumbak.

Menurut Kapolsek Patumbak Kom Pol Arfin Fachreza S SiK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba dalam siaran relies yang diterima media Sabtu (19/12/2020) menyebutkan,  peristiwa itu berawal  Minggu  22 November 2020 sekira pukul 13.30 Wib di rumah korban Jalan Sari Desa Marindal I Kec. Patumbak setelah tersangka RIO mengirim pesan kepada korban lewat wasap.

Dalam wasap tersebut, Rio mengatakan “Ada orang di rumah?”, dijawab oleh korban “Gak ada”, karena saat itu rumah korban memang sedang sepi.

Rio kemudian datang ke rumah korban.Sampai disitu dia  langsung masuk ke dalam rumah, tak lama tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan intim dengan mengatakan “Udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau“ kata korban menirukan ucapan tersangka yang disampaikannya kepada petugas.

Kemudian korban dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka pakaian korban, sehingga terjadilah hubungan badan dengan korban yang terbilang masih di bawah umur atau berusia 17 tahun itu. Puas melampiaskan hasratnya, tersangka langsung meninggalkan korban. 

Tak cukup sekali, Minggu13 Desember 2020 sekira pukul 11.30  Wib tersangka datang lagi ke rumah korban yang saat itu Melati sedang menyapu di dalam rumah sendirian.

Tersangka Rio langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban. Kali ini korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian Melati langsung menutup pintu rumah.

Setelah orangtua Melati pulang ke rumah, korban langsung menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya. Tak senang anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua Melati membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.

Polsek Patumbak usai menerima laporan keluarga korban, pada Selasa 15 Desember 2020 siang, mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba, SH, MH langsung turun ke lapangan dan mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Tersangka didakwa melanggar Pasal (81) ayat (2) jo Pasal 76D Subs Pasal (82) ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (rel/mar)