Polsek Patumbak usai menerima laporan keluarga korban, pada Selasa 15 Desember 2020 siang, mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba, SH, MH langsung turun ke lapangan dan mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Tersangka didakwa melanggar Pasal (81) ayat (2) jo Pasal 76D Subs Pasal (82) ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (rel/mar)