Polsek Patumbak Lumpuhkan 4 Pelaku Curanmor, 4 Lagi Buron

By Administrator Des 21, 2020

Medan. Sinarsergai.com-Empat pelaku pencurian sepeda motor (curamor) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Reskrim Polsek Patumbak lantaran melawan saat akan ditangkap.

Demikian ungkapan Kapolsek Patumbak Kom Pol Arfin Fachreza SH SiK, saat temu pers dengan wartawan Senin (21/12/2020) siang.

Keempat tersangka yang dilumpuhkan tersebut masing masing berinisial KR (25) warga jalan Bajak Medan, PDP (36) warga Jalan Garu Medan, dan serta SEH (25) warga Medan Amplas dan OBA (42) penadah warga Jalan Kartini Medan.

Sementara yang DPO  masing masing berinisial Rez (25) warga Medan Johor, SJ (40) penadah warga Jalan Pasar Merah Medan, RH (23) warga Jalan M Nawi Harahap Medan serta Agung (35) penadah warga Jalan Gaperta Medan.

Awal terungkap nya kasus ini kata Arfin,  berawal saat tersangka KR melintas di Jalan Garu. Dilihatnya sepeda motor Beat sedang terpakir, maka timbul niat nya untuk mencuri sehingga dia mendekati kendaraan tersebut.

Setelah itu dia membuka kunci stang menggunakan obeng ketok besi. Setelah berhasil dia membawa kabur  dan dijual kepada tersangka PDP seharga Rp3 juta

Oleh PDP alias Dwi, sepedamotor itu dijual kembali kepada tersangka SJ seharga Rp4, 8 juta

Kemudian Minggu 8 November 2020, di areal parkir Alfamart Amplas tersangka SEH alias Nedi mencuri sepeda motor Beat nopol BK 6513 PBC bersama tersangka Rez setelah mencongkel stang menggunakan kunci leter T.

Berhasil mencuri sepeda motor tersebut, lalu menjualnya lagi  kepada tersangka PDP seharga Rp4 juta, kemudian menjual kembali kepada tersangka SJ seharga Rp4, 5 juta.

Kemudian tersangka SEH bersama tersangka RH mencuri sepeda motor Beat BK 2671 AIG di Jalan Panglima Denai Medan. sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka PDP seharga Rp3 juta yang kemudian sepeda motor itu dijual lagi kepada tersangka PDP seharga Rp3, 8 juta.

Kemudia tersangka PDP menjual lagi sepeda motor Beat warna hitam kepada tersangka OBA alias Coki seharga Rp5juta

Polsekta Patumbak berhasil melakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan usai para korban membuat laporan kepada pihaknya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian melanggar Pasal 363 ayat Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana serta Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Jo Pasal 481ayat(1) dengan ancaman tujuh tahun penjara. ( Mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *