Curi Pompa Air, Pemuda Perbaungan Ditangkap Polisi

By Administrator Jan 7, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Tersangka pencuri mesin pompa air berinisial F alias Kerbo (27) warga Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang
Bedagai(Sergai) ditangkap Polsek Perbaungan menindaklanjuti laporan korban Syafaruddin (51) warga yang sama.

Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Kamis (7/1/2021) mengatakan tersangka diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan saat berada di rumahnya, Selasa (6/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Aksi tersangka memang selama ini meresahkan masyarakat. Korban kehilangan mesin pompa air, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 04.30 Wib, dan telah melaporkannya ke Polsek Perbaungan, dengan LP/200/VIII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 06 Agustus 2020.

Peristiwa kehilangan  itu diketahui korban saat ingin menghidupkan mesin pompa air yang terletak di sekitar kolam di belakang rumahnya. Ternyata mesin pompa air miliknya tersebut sudah tidak ada lagi dan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.

Setelah itu korban menceritakan kepada sejumlah saksi telah kehilangan mesin pompa air miliknya.

Kebetulan ada seorang saksi Manto ditawarkan tersangka mesin pompa air oleh tersangka. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya korban dan saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah milik korban dan melaporkan ke Polsek Perbaungan.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan atas kehilangan satu unit mesin pompa air warna hijau atau senilai Rp.350 ribu.

” Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku bernama Ferry alias Kerbo mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus pencurian dan mengaku ada lebih dari empat kali melakukan pencurian dengan  pemberatan dengan TKP yang berbeda,” ujar Kapolres.

Masih menurut pengakuan tersangka, sambung Kapolres,  salah satunya adalah kasus Curanmor 1 unit becak bermotor di Wilayah hukum Polsek Perbaungan.

Terhadap tersangka sampai saat masih di lakukan tahap pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya,” Ujar Kapolres

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,”Ungkapnya. (R-02/Din)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *