Masih Bermasalah, Menteri ESDM Diminta Tidak Perpanjang Izin PT. Bakapindo

By Administrator Jan 11, 2021

Jakarta,Sinarsergai.com – Kantor Hukum Trust Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan pendamping hukum dari masyarakat terdampak langsung dari aktivitas PT. Bakapindo yang keseharian melaksanakan penambangan secara illegal (tanpa izin resmi) Batu Gamping/ Batu Kapur Putih berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari (Desa) Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara langsung menyerahkan surat ke Kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (RI) yang diterima oleh staf Tata Usaha Sofyan,Senin (11/1/2021) di Jl. Medan Merdeka Selatan No.18, DKI Jakarta.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perizinan PT. Bakapindo telah berakhir sejak 23 Mei 2018 akan tetapi hingga saat ini masih melaksanakan aktivitas. Penambangan yang dilaksanakan PT. Bakapindo tidak ada izin, persetujuan maupun rekomendasi dari masyarakat sekitar dan masyarakat yang terdampak langsung sangat keberatan.

Selain itu sebut Pendiri Kantor Hukum Trust Yunasril SH,MKn didampingi Pengacara Ismet Lubis SH,MSP,CPCL dan Mhd. Ikhwan SH, bahwa saat ini PT. Bakapindo masih dalam berperkara. Dan masalah izin yang sudah berakhir pada tahun 2018, namun Perusahaan itu tetap saja beroperasi maka kita melayangkan surat keberatan dan penolakan terhadap penambangan illegal kepada Gubernur Sumbar pada 28 Juli 2018.

Sedangkan terkait kerugian yang dialami oleh masyarakat Jalan Kayu Jorong Durian, Kecamatan Kamang Magek, kita sudah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Bukittinggi,Sumbar. Nah, berkait adanya dugaan tindak pidana penambangan secara illegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo, kita juga sudah melaporkannya ke Polda Sumatera Barat.

Terkait dugaan pengemplangan pajak dan berpotensi merusak hutan lindung oleh PT. Bakapindo yang berpotensi merugikan pemerintah pusat dan daerah kata Yunasril, kita sudah melayangkan surat langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 21 Desember 2020.

Aktivitas penambangan illegal tersebut bisa berdampak membayakan kesehatan dan merusak perekonomian masyarakat.

“Kita minta Menteri ESDM untuk tidak memperpanjang perizinan apapun kepada PT. Bakapindo dan segera menindak tegas atas kegiatan penambangan illegal yang hingga saat ini masih berlangsung. Diharapkan penegakan hukum di Sumatera Barat tidak “tajam kebawah tumpul keatas.” ungkap Yunasril.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *