Langgar Etik, DKPP Pecat Arif Budiman Jadi Ketua KPU RI

By Administrator Jan 13, 2021

Jakarta,Sinarsergai.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. Sanksi berupa pemecatan sebagai Ketua KPU RI dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021) di Gedung DKPP Jakarta Pusat. Putusan ini disampaikan Ketua DKPP RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, Rabu (13/1/2021) saat berlangsungnya sidang secara virtual.

Dalam sidang tersebut dinyatakan Arief telah terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Persoalan ini diadukan oleh Jupri warga Jl. Ratudibalau Gang Damai Tanjung Senang Bandar Lampung dan juga turut mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Berkaitan dengan putusan itu DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari.

Permasalahan ini berawal ketika terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.

Setelah itu, putusan dijalankan. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Namun, surat itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.

Lantas, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi pada 23 Juli 2020. Dia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.(Ded)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *