Cabuli Pelajar di Lubukpakam, Pria Beristri Diringkus dari Langkat

By Administrator Jan 15, 2021

Deli Serdang, Sinarsergai.com – Sat Reskrim Polresta Deliserdang, kembali mengungkap kasus cabul terhadap pelajar setelah meringkus pria beristri dengan 2 anak, berinisial CS (35) warga Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat, Kamis (14/1/2021) pukul 23.45 WIB dari rumah mertuanya di Langkat.

Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan orangtua korban, Senin (9/3/2020) di Mapolresta Deliserdang. Dalam pengaduan itu disebutkan, tersangka yang masih pelajar kelas 2 SMK sebut saja namanya Bunga (17) warga Kecamatan Simangambat Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) telah dicabuli tersangka dengan modus pacaran.

Beberapa saat menjalin hubungan pacar dengan korban, tersangka mencabulinya di dalam kamar kost korban di Lubukpakam, Nopember 2019. Selanjutnya perbuatan yang sama dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Deliserdang, hingga 5 kali. Kemudian, tersangka meninggalkan korban dan pergi ke Langkat.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, Jumat (15/1/2021) sore, mengatakan tersangka diringkus setelah diketahui keberadaannya di Langkat. Tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka CS yang sudah beristri ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya terhadap anak dibawah umur dan saat ini harus mendekam di penjara Satreskrim Polresta Deli Serdang ( R-02 )

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *