Masyarakat Sangat Berharap Pengadilan Agama Berdiri di Kabupaten Batubara

By Administrator Jan 17, 2021

Batubara,Sinarsergai.com – Keberadaan Kantor Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Batubara,Propinsi Sumatera Utara (Sumut) sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat segera dibangun. “Banyak permasalahan yang dihadapi masyarakat umat Islam yang harus diselesaikan secara hukum lewat Pengadilan Agama tersebut.”

Permasalahan yang dihadapi masyarakat yang penyelesaiannya harus lewat Pengadilan Agama (PA) diantaranya, persoalan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak hingga permasalahan ekonomi syariah kian hari semakin meningkat.

Nah, selama ini penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten Induk.

“Pengadilan agama di Kabupaten Batubara sangat dibutuhkan sebagai solusi penyelesaian masalah umat Islam di daerah ini, sebab persoalan persoalan mendasar itu ‘menggantung’ di tengah masyarakat,” kata Dr. Muhammad faishal M.Us yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumut saat ditemui di Tanjung Tiram, Minggu, (17/1/2021).

Pimpinan majelis dzikir As-Salam itu menjelaskan jarak, waktu dan ketidaktahuan sebagian umat Islam menyelesaikan persoalan tersebut tanpa dasar hukum yang kuat.

Kabupaten Batubara sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Asahan saat ini telah berdiri Kandepag, dan Polres. sementara untuk menyelesaikan persoalan hukum agama, masyarakat masih berurusan ke Pengadilan Agama yang berada di Asahan.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2004 tanggal 22 Maret 2004 tentang pengalihan organisasi. Sebelumnya Pengadilan Agama berada di bawah naungan Departemen Agama, setelah Kepres itu beralih ke Mahkamah Agung.

Dr. Muhammad Faishal M.Us berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan dan mewujudkan harapan masyarakat Kabupaten Batubara agar persoalan umat Islam di daerah ini lebih mudah, cepat serta tidak melanggar ketentuan yang ada. (Zul)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *