Bupati LIRA Sergai Minta Pihak Penegak Hukum Tindaklanjuti “Pungli” di Sekolah

By Administrator Jan 18, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Pandemi Covid-19 saat ini dana sertifikasi sangat menolong bagi guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk memenuhi kebutuhannya dalam keseharian, menginggat kondisi perekonomian sekarang ini tergolong sulit, jadi jangan lagi dengan alasan yang tidak ada aturannya lantas dilegalkan untuk menambah beban guru di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut).

“Sungguh kasihan yang diderita para guru saat ini. Kita sangat menyesalkan jika benar adanya pengutipan dana sertifikasi yang diterima guru terjadi di SD Negeri Nomor 105420 Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin,Sergai dan mungkin juga di sekolah yang lain. “Diminta pihak penegak hukum dapat mengusutnya dan memanggil semua guru bersertifikasi yang menerima dana tersebut untuk dimintai keterangannya,” ujar Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Sergai Benhrad Sihotang SH,Senin (18/1/2021).

Kita juga sangat menyayangkan perilaku pungli tersebut. Padahal baru – baru ini Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya dihadapan Plt. Kadis Pendidikan, Kepala sekolah dan Korwil telah diintruksikan kepada semuanya agar tidak lagi melakukan pengutipan terhadap kepala sekolah, guru dan siswa.

Tapi, intruksi Wakil Bupati Sergai tersebut seolah telah diabaikan dan dianggap angin lalu saja. Nah, berkaitan pungli ini muncul pertanyaan apakah pungli ini memang suatu kebijakan yang sudah berjalan sejak Kadis Pendidikan Sergai yang lama atau Plt. Diknas Sergai sehingga pungli tahun 2021 masih terus berlangsung? Ungkapnya.

Sementara Plt. Kadis Pendidikan Sergai Batara Rivai Harahap S. Sos, M.Si,saat dihubungi via telepon seluler perihal adanya kutipan setiap cair dana sertifikasi,ia membantah dan tidak pernah diintruksikan.” Jika benar itu terjadi di sekolah maka kepala sekolah akan saya panggil,”tegas Batara.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *