Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Ciduk 6 Tersangka Narkoba

By Administrator Jan 18, 2021

Rokan Hilir,Sinarsergai.com – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk 6 orang tersangka sedang melajukan transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, di Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Pada Jum’at 15 Januari 2021, sekira jam 05.30 WIB.

Enam tersangka yang berhasil dibekuk berinidial resedivis SP alias Bolon (32 ) Supir, warga Dusun Kamboja Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Md alias Doni (23 ) Pedagang, warga
Desa Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, An alias Inan, (30), Pedagang, warga Jalan Sidotani I Daerah Simpang Benar, Kel. Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, RB alias Riki,(24), Supir, warga Gg, Bambu Daerah Lokasi Mati Simpang Benar Dalam, Kep. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih dan Sd ( 17 ), kelima tersangka merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan
JSS alias Jaya, (36 ) Supir, warga Jalan Pekan Tolan -Tanjung Medan, Daerah Simpang Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Kab. Labuhan Batu Selatan Prov. Sumatera Utara.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dihubngi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi, Senin (18/1/2021) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.

“Penangkapan tersebut menindaklanjuti Informasi dari masyarakat bahwa di rumah didiami oleh Bolon berdiri di Jalan Lintas Riau-Sumut, Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Alhasil berhasil diamankan 6 orang laki-laki, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian dibawah gubuk atau pondok ditemukan kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket, lalu pada rak dinding gubuk ditemukan sebuah buku kecil yang berisikan tentang catatan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dibelakang kandang ayam disekitar pondok ditemukan 1 unit timbangan digital dan sebuah tabung kecil dibalut lakban didalamnya terdapat potongan kertas karton berbentuk runcing yang diduga merupakan alat untuk sendok atau sekop narkotika jenis sabu.

“Dan dari penggeledahan diamankan Handphone miliknya masing-masing. Ditemukan juga benda diduga narkotika jenis sabu seberat total 10,35 gram dan benda lain yang diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir,” ungkap AKP Juliandi SH.

Selain paket shabu, barang bukti lainnya yang berhasil disita antara lain sebanyak 2 bungkus plastik klip berisikan benda diduga narkotika Jenis shabu,1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
1 unit timbangan digital, 1 buah buku kecil bertuliskan Note Book, 1 buah tabung plastik dibalut lakban coklat berisikan benda berupa potongan karton runcing yang diduga alat sendok / sekop narkotika jenis sabu, 1 unit HP Android merk OPPO warna putih, 1 unit HP Android merk SAMSUNG warna hitam putih (motif belakang gambar kucing), 1 unit HP lipat merk SAMSUNG warna putih, 1 unit HP Android merk OPPO warna Ungu, 1 unit HP merk MITO warna hitam, 1 unit HP semter merk SAMSUNG warna putih 2 unit HP senter merk NOKIA warna biru.

Ditambahkan Juliandi, dari hasil tes Urine terhadap 6 tersangka dinyatakan positif narkoba ,

“Sedangkan hasil tes urine tersangka semuanya mengandung Amphetamina positif dan Kepada ke 6 Tersangka dituduhkan Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.(Ind)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *