Rokan Hilir,Sinarsergai.com – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk 6 orang tersangka sedang melajukan transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, di Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Pada Jum’at 15 Januari 2021, sekira jam 05.30 WIB.
Enam tersangka yang berhasil dibekuk berinidial resedivis SP alias Bolon (32 ) Supir, warga Dusun Kamboja Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Md alias Doni (23 ) Pedagang, warga
Desa Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, An alias Inan, (30), Pedagang, warga Jalan Sidotani I Daerah Simpang Benar, Kel. Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, RB alias Riki,(24), Supir, warga Gg, Bambu Daerah Lokasi Mati Simpang Benar Dalam, Kep. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih dan Sd ( 17 ), kelima tersangka merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan
JSS alias Jaya, (36 ) Supir, warga Jalan Pekan Tolan -Tanjung Medan, Daerah Simpang Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Kab. Labuhan Batu Selatan Prov. Sumatera Utara.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dihubngi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi, Senin (18/1/2021) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
“Penangkapan tersebut menindaklanjuti Informasi dari masyarakat bahwa di rumah didiami oleh Bolon berdiri di Jalan Lintas Riau-Sumut, Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Alhasil berhasil diamankan 6 orang laki-laki, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian dibawah gubuk atau pondok ditemukan kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket, lalu pada rak dinding gubuk ditemukan sebuah buku kecil yang berisikan tentang catatan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dibelakang kandang ayam disekitar pondok ditemukan 1 unit timbangan digital dan sebuah tabung kecil dibalut lakban didalamnya terdapat potongan kertas karton berbentuk runcing yang diduga merupakan alat untuk sendok atau sekop narkotika jenis sabu.