“Dan dari penggeledahan diamankan Handphone miliknya masing-masing. Ditemukan juga benda diduga narkotika jenis sabu seberat total 10,35 gram dan benda lain yang diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir,” ungkap AKP Juliandi SH.
Selain paket shabu, barang bukti lainnya yang berhasil disita antara lain sebanyak 2 bungkus plastik klip berisikan benda diduga narkotika Jenis shabu,1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
1 unit timbangan digital, 1 buah buku kecil bertuliskan Note Book, 1 buah tabung plastik dibalut lakban coklat berisikan benda berupa potongan karton runcing yang diduga alat sendok / sekop narkotika jenis sabu, 1 unit HP Android merk OPPO warna putih, 1 unit HP Android merk SAMSUNG warna hitam putih (motif belakang gambar kucing), 1 unit HP lipat merk SAMSUNG warna putih, 1 unit HP Android merk OPPO warna Ungu, 1 unit HP merk MITO warna hitam, 1 unit HP semter merk SAMSUNG warna putih 2 unit HP senter merk NOKIA warna biru.
Ditambahkan Juliandi, dari hasil tes Urine terhadap 6 tersangka dinyatakan positif narkoba ,
“Sedangkan hasil tes urine tersangka semuanya mengandung Amphetamina positif dan Kepada ke 6 Tersangka dituduhkan Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.(Ind)