Pemkab Sergai Akan Keluarkan Perbup Zakat

By Administrator Jan 19, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sangat mendukung dan komit menangani Zakat Mal demi terwujudnya Serdang Bedagai Maju Terus “Mandiri, Sejahtera dan Religius”

“Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Sergai akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ketentuan Berzakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkapnya.

Selain mewujudkan Zakat Mal di Pemkab Sergai, Lanjut Darma Wijaya bahwa dirinya juga akan melakukan pembahasan bersama para jajaran tentang penetapan Zakat Pertanian, Peternakan, dan Perikanan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya saat merima audiensi Baznas Provinsi Sumatera Utara dan Baznas Sergai di ruang rapat Wakil Bupati (Wabup) Sergai di Sei Rampah, (19/01/2021) pagi.

Diutarakannya, dengan kita mengeluarkan Zakat Mal makan akan membersihkan penghasilan yang kita miliki secara syari’at Islam. Selain itu, Zakat Mal yang kita tunaikan juga akan membawa dampak positif bagi masyarakat juga rumah ibadah yang ada di sekeliling kita

“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2021telah mengalokasikan dan akan menghibahkan biaya operasional Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp. 70 juta rupiah.”

Wakil Ketua Baznas Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Haris Fadilah yang didampingi oleh Ketua Baznas Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan bahwa berzakat merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang telah mencapai nisabnya

“Kehadiran kami disini bukan tanpa alasan, saya melihat tekat Darma Wijaya yang tersebar di media sosial ingin menggalakan zakat pada seluruh jajarannya dengan target penyaluran adalah kemiskinan, pembangunan rumah ibadah serta membantu masyarakat yang menjadi korban bencana alam, “

Haris menegaskan bahwa zakat sudah sangat jelas, serta telah di dukung oleh undang undang serta instruksi presiden dan gubernur serta kementrian agama, dengan adanya Undang – Undang saja sudah sangat jelas

Untuk itu, perlu adanya tindakan dari Pemerintah Daerah untuk terus menggalakan dan meningkatkan kemauan ASN untuk membayarkan zakat yang merupakan kewajiban bagi dirinya yang telah mencapai hisabnya.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Sekdakab Sergai H Faisal Hasrimy, AP, M.AP, Asisten 1 dan 2, Kepala BPKAD Rusmiani Purba, tokoh agama Kabupaten Serdang Bedagai Drs. H. Tamlih Nasution,H. Kisai Dalimunthe.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *