Seegai,Sinarsergai.com – Kadis Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) Ifdal resmi ditahan Polres Sergai setelah dilakukan pemeriksaan oleh juru periksa,sejak Kamis -Jum’at (21-22/1/2021). Penetapan Kadis Sosial Sergai yang juga mantan inspektorat Sergai sebagai tersangka pelaku tindak yang tergolong korupsi dengan cara menekan terhadap pemilik e – Warung (Elektronik Warung gotongroyong) berinisial S. Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti laporan dari warga. Peristiwa yang dialami korban tersebut terjadi Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib di RM Cindelaras di Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah,Sergai, saat ingin menyerahan dana puluhan juta agar tidak diganti sebagai Suplayer dan distributor Sembako.
Dari tersangka, petugas selain mengamankan barang bukti uang senilai Rp.30 juta, turut disita satu unit Handphone seluler. Jelas Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata SH,M.H, Kanit Tipikor Iptu Edward Sidauhuruk, KBO Reskrim Iptu Andi Santika SH, Kanit IV Ipda Botor Sitorus,Pejabat sementara Paor subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH, dalam jumpa pers,di Halaman Mapolres Sergai,Jum’at (22/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Masih keterangan Kapolres, aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap pemilik e-warung sebagai penyedia Sembako untuk bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
sebut Kapolres, sudah berulangkali dilakukan tersangka.
Tindakan tersangka dapat dijerat dengan pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup stau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp.200 juta. Tegas Kapolres. (R-03)