Blog

Pembangunan Dua Gedung Kantor Pengadilan di Sei Rampah Tidak Miliki IMB Dan Izin Lingkungan, Riady SH : Itu Sikap Pelanggaran Hukum dan Harus Diberikian Sanksi Tegas

×

Pembangunan Dua Gedung Kantor Pengadilan di Sei Rampah Tidak Miliki IMB Dan Izin Lingkungan, Riady SH : Itu Sikap Pelanggaran Hukum dan Harus Diberikian Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Pengacara asal Kota Medan Riady SH akrab disapa Koboy Medan

Sergai,Sinarsergai.com – Pembangunan Gedung Kantor Pengadian Agama Sei Rampah dan Pengadilan Negeri Sei Rampah berlokasi di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Lingkungan. Izin lingkungan itu ada berupa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), sehingga mengakibatkan air tergenang di lingkungan rumah masyarakat sekitar belum lama ini. Padahal sebelum adanya pembangunan dua gedung pengadilan tersebut di Dusun I Desa Firdaus tidak tidak pernah terjadi kebanjiran.

Menanggapi hal itu, Pengacara asal Kota Medan Riady SH yang akrab disapa Koboy Medan, Sabtu (23/1/2021) menegaskan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup Wajib memiliki Amdal sebagaimana ditegaskan dalam pasal 22 ayat (1) Undang – Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang  Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya dijelaskan juga pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, berbunyi “Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Masyarakat Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Sergai kebanjiran semenjak adanya pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.(Foto/Dok)

Nah,  bagi setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan di dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tersebut maka diberikan sanksi tegas berupa ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (Satu Miliyar Rupiah). Ia juga sangat menyayangkan masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Serdang Bedagai.

Semestinya, pihak berkompeten dalam hal ini sebutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Perizinan Sergai harus berani memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha dan kegiatan yang melanggar peraturan yang berlaku sehingga kedepan siapapun pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan sudah ada. Ucap Riady. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *