Asyik di Kamar Hotel, Pemuda Dolok Masihul Ditangkap Polisi

By Administrator Jan 24, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pemuda Dusun I Desa Kota Tengah,Kecamatan Dolok Masihul,Sergai, berinisial FKS alias Tele (29) lagi asyik komsumsi yang diduga sabu.

Tersangka kata Kaolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum,Minggu (24/1/2021) ditangkap personel Satresnarkoba
saat berada di Kamar Hotel Grand Family, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Senin (18/1/2021) pukul 18.00 WIB.

Penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di TKP (Temat Kejadian Perkara).

Dari tersangka, personel mengamankan barang bukti, sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram.

1 kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat hisap bong, 1 mancis yang terdapat jarum diujungnya.

1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atai sekop dan 1 unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK.

Nah, jata Kapolres, berdasarkan informasi masyarakat tersebut   Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka.

Setelah dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang berinisial H warga Tebing Tinggi, namun tidak mengetahui alamat rumahnya.

Selanjutnya tim mengamankan tersangka  dan barang bukti  diboyong ke Mapolres Sergai guna proses selanjutnya.

” Tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *