DPRD Pandeglang Tingkatkan Kompetensi Melalui Bimtek

By Administrator Feb 2, 2021

Banten, Sinarsergai.com – Dalam rangka meningkatkan Pemahaman Pengelolaan Anggaran serta Tata Kelola Keuangan Daerah dan Peningkatan Kinerja Lembaga DPRD, seluruh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Universitas Respati Indonesia (URINDO) dengan menghadirkan narasumber dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, Inspektorat Kemendagri RI, BPKP, Tim Ahli Kemendagri dan Akademisi Urindo, Sabtu (30/1/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb. Udi Juhdi mengemukakan kegiatan Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan meningkatkan pemahaman kepada seluruh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Ditambahkan TB. Udi Juhdi, sesuai dengan jadwal Banmus DPRD Kabupaten Pandeglang mulai tanggal 29 – 31 Januari 2021 melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) dengan penekanan mengambil tema mengenai “Membangun Negeri Tanpa Korupsi”. Ini merupakan Kegiatan Bimtek pertama DPRD Kabupaten Pandeglang di Tahun 2021. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan memberi manfaat dan pengetahuan bagi seluruh dengan Anggota DPRD Pandeglang.

“Bimtek saat ini dilaksanakan sesuai hasil rapat Bamus dengan tujuan untuk menambah pengetahuan tentang tata pemerintahan yang bersih dan baik melalui pengelolaan APBD yang baik, ” ungkap Udi Juhdi. Disamping itu, Bimtek juga sangat dibutuhkan karena 50% anggota di DPRD Pandeglang notabene adalah anggota baru. Jadi sangat diperlukan penambahan pemahaman yang mendasar mengenai hal yang dibahas dalam bimtek tersebut.

Dalam sela-sela kegiatan tersebut, Sekretaris DPRD Pandeglang Andi Kusnardi mengutarakan pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya bekerjasama dengan LPPM Urindo. Bimtek yang diselenggarakan di Royal Palm berjalan cukup menarik. “Kegiatan Bimtek yang diikuti para anggota diisi dengan sesi tanya jawab sebagai indikasi bahwa pemahaman akan membangun negeri tanpa korupsi, materi yang disajikan diantaranya adalah membangun tata pemerintahan yang baik melalui pencegahan korupsi dalam pengelolaan APBD.

Selain itu, turut disosialisasi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Optimalisasi fungsi DPRD dalam mebangun pemerintahan yang bersih dan baik, penjelasan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta materi diskusi tentang menyusun rekomendasi strategi dalam membangun negeri tanpa korupsi” ungkapnya.

Andi Kusnardi menambahkan, dana Bimtek ini akan menggunakan anggaran daerah dan sudah mengikuti peraturan yang berlaku sesuai Perpres 33 Tahun 2020. ( humas Setwan/rel)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *