Selain itu, turut disosialisasi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Optimalisasi fungsi DPRD dalam mebangun pemerintahan yang bersih dan baik, penjelasan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta materi diskusi tentang menyusun rekomendasi strategi dalam membangun negeri tanpa korupsi” ungkapnya.
Andi Kusnardi menambahkan, dana Bimtek ini akan menggunakan anggaran daerah dan sudah mengikuti peraturan yang berlaku sesuai Perpres 33 Tahun 2020. ( humas Setwan/rel)






