Melihat “Resep” Uci Sanusi Sukses Jalani Tugas Selama 37 Tahun di Work Shop (Catatan Asep Wawan Erawan wartawan Sinarsergai.com di Propinsi Banten)

By Administrator Feb 4, 2021

Uci Sanusi (58) merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Lebak,Propinsi Banten, yang bisa dikatakan berhasil mengemban tugas. Kini ia diberi amanah untuk jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Work Shop di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat(PUPR) Pemkab Lebak.  Berangkat dari karir awal sebelum diangkat menjadi PNS, ia merupakan tenaga kerja honor pada tahun 1984. Tak lama kemudian diperkirakan berkelang 3 tahun ia diangkat sebagai PNS. Nah, jika dihitung lamanya ia dari sejak awal hingga sekarang sudah mencapai 37 tahun bekerja di di Work Shop Dinas PUPR Lebak, yang berkantor di Narimbang, Jalan Raya Rangkasbitung-Jasinga.

Selama puluhan tahun ia mengabdi di Pemkab Lebak, ia belum pernah dimutasi ke kantor yang lain. Menurutnya ini salah satu nikmat yang diberikan Allah SWT kepadanya dan ia pun tetap mensyukuri amanah tersebut dan bekerja dengan penuh ikhlas juga semangat. Kepercayaan yang diberikan saya pegang dengan baik dan menjalaninya dengan penuh tanggungjawab. Terimakasih diucapkan kepada pimpinan yang telah memberikan kepercayaan tersebut.Ungkapnya, Kamis (4/2/2021) di ruang kerjanya.

Sebelum mendapatkan kepercayaan sebagai Kepala UPT Work Shop, ia bekerja keras dan saat ini pangkatnya sudah golongan 2a dengan tugas sebagai operator alat berat. Kemudian pada 1992, pimpinan memberikan amanah baru sebagai staf hingga 1996. Selanjutnya, selama 8 tahun menjalani tugas sebagai staf, ditahun 2004 ia kembali diberi amanah sebagai bendahara di kantor Work Shop hingga tahun 2007.

Kemudian ia melanjutkan kuliah ke STKIP Setiabudi Rangkasbitung dengan mengambil jurusan Administrasi Negara dan lulus Sarjana pada 2004. Selanjutnya setelah adanya penyesuaian ijazah , dirinya berpangkat menjadi golongan 3a.  Sekaligus berbarengan dengan Surat Keputusan (SK) Penetapan sebagai Kepala UPT dari Bupati Lebak, dengan eselon 4b hingga kini.

Menurutnya banyak suka dukanya dan banyak pula ilmu serta pengalaman yang didapatnya, meski selama hampir 37 tahun bahkan tinggal sekitar 8 bulan lagi kedepan, dirinya akan memasuki masa pensiun. Tetap tidak pernah mengalami pindah atau dimutasi ke instansi lain.

“Lah masa kerja saya tinggal 8 bulan lagi, dalam pencapaian jenjang karier sebagai kepala UPT Work Shop dengan golongan 3d, dan pangkat eselon 4a juga ini sudah harus saya sangat syukuri, saya tidak berambisi jadi itu ini lagi, sebab jika pun naik golongan dan pangkat pun, tentu saja tanggung , karna setiap dimana kita tugas itu harus ada out put yang berguna serta manfaat bagi orang banyak. Biarlah saya di kantor ini hingga pensiun” tandasnya.

Masih ungkap dia selama mengemban tugas sebagai Kepala UPT Work Shop, dirinya mengaku selalu dapat mencapai target PAD (Pendapatan Asli Daerah). Setiap tahunnya sebut Uci yang akrab disapa Pak Ustadz (karena meskipun sebagai PNS ia juga pandai mambaca al-qur’an serta memiliki pengetahuan agama Islam, sehingga dipanggil Ustadz-red) senilai Rp.550 Juta.

Nah, ditahun 2020 ini target yang diharus dicapai hanya Rp.250 juta, berhubung Pandemi Covid-19. Alhamdulillah target tersebut bukan hanya tercapai tetapi melebihi hingga PAD tahun 2020 berhasil memperoleh PAD sebesar Rp.350 juta.

Selanjutnya di tahun 2021 Kantor Work Shop PU Lebak itu ditarget untuk memperoleh PAD senilai Rp.550 juta. “Saya tetap merasa optimis, target tersebut akan bisa kita capai, yang penting kita bekerja dengan penuh kesungguhan, serta tidak dilanda seperti wanah covid 19 ini”tandasnya.

Kantor yang selama ini sebagai tempatnya kerja memiliki luas 40.000  m persegi. Masih dilahan itu juga ada bangunan AMP (Aspalt Mixing Plant) pembuatan campuran aspal hotmix. Di kantor Work Shop dilengkapi alat berat sebanya 26 unit diantaranya Exsavator, Willoder, Motor Grader, Bibrotting Roller, Thunder Roller. Peralatan tersebut boleh disewakan pihak swasta sesuai dengan Perda Pemkab Lebak Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang restribusi jasa usaha.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *