Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Tersangka pencurian 42 unit Handphone Android dengan pemberatan berinisial Fz (20) berdomisili di Jalan Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 17.30 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. Wirhan Arief SIK, Rabu (10/2/2021), menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Susanto (43) warga Jalan Thamrin No.126-128 Kelurahan Bandarsono Kecamatan Kota Tebing Tinggi, merupakan pemilik Toko Ponsel yang mengalami kerugian secara materi diperkirakan mencapai Rp.125 juta.
Peristiwa pencurian ini terjadi Selasa (5/1/2021) pagi sekira pukul 09.15 WIB, disaat korban bersama karyawannya Agus Suprianto (24) tiba di toko ponsel dan mendapati jika toko ponsel tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Setelah dilakukan pendataan baru diketahui sebanyak 42 unit ponsel sudah raib dari toko ponseltersebut.
Mengetahui peristiwa itu, korban kata kasat, langsung membuat laporan secara resmi ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi berhasil menciduk tersangka berikut mengamankan satu unit barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone Vivo Y12 warna biru.
Hingga kini pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut masih menjalani pemeriksaan dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, tegas Kasat Reskrim. (RS).