Cinta Ditolak, Pemuda Teluk Mengkudu Masuk Sel Tahanan

By Administrator Feb 22, 2021

Seergai,Sinarsergai.com – Tersangka ID alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah,Kecamatan Teluk Mengkudu,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polres Sergai yang diduga telah melakukan penistaan agama lewat Facebook.  Tersangka di jerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun. Hal ini disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum didamupingi Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata SIK,MH, dalam jumpa pers di Halaman Polres Sergai Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Minggu (21/2/2021).

Masih penjelasan Kapolres, tersangka yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebook Sun Go Kong. Motifnya terkait masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” terang Kapolres. Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita himbau masyarakat untuk menyerahkan prosesnya secara hukum. Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak. Himbau Kapolres.

Selain Kasat Reskrim, terlihat mendampingi Kapolres dalam jumpa pers Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU,Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah,  tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda. (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *