Polsek Patumbak Ringkus Pembawa Kabur Sepeda Motor

By Administrator Mar 3, 2021

Medan.Sinarsergai.com-Dengan modus pura pura pinjam sepeda motor dengan alasan hendak menemui teman, pria inisial PP alias Kroak (26), berhasil memperdayai korbannya. Sepeda motor BeAT hitam bernopol BK 5088 AHC itupun lenyap dibawa kabur pelaku.

Pemilik sepeda motor yang menjadi korban lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya korban, Wahyu Pratama menuturkan, pada hari Selasa, 3 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB adik dia mengendarai sepeda motor bertemu dengan pelaku kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjumpai teman pelaku.

Karena merasa percaya sehingga adik korban tersebut memberikan kunci sepeda motor dan pelaku mengajak korban sambil berkeliling dan sesampainya di lokasi Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor dengan alasan pelaku hendak menjumpai temannya.

Lalu korban pun turun dari boncengan kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.

Selanjutnya karena pelaku tidak kunjung pulang akhirnya korban mencari pelaku dan ternyata sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib.

Unit Reskrim Polsek Patumbak yang melakukan penyelidikan hingga tiga bulan berjalan, akhirnya berhasil meringkus pelakunya saat berada di dalam rumah, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bersama barang bukti, pelaku, warga Jalan Pantai Rambung Gang Cakra III, Gang Sadar Timah Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna diproses.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza membenarkan pelaku pencurian disertai penggelapan sepeda motor ini diringkus.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Personel tekab langsung meluncur dan meringkus pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Arfin Fachreza, Selasa (2/3/2021).

Pengakuan Kroak, imbuhnya, sepeda motor yang dibawanya kabur telah dijual kepada seorang penadah.

“Uangnya digunakan untuk keperluan sehari hari. Kita masih mengejar JG yang membeli sepeda motor tersebut,” terang Kompol Arfin. Dia juga menjelaskan, pelaku saat ini sudah ditahan dalam sel.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 372 subs 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 ( lima ) tahun,” tambah Kompol Arfin. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *