Polsek Patumbak Ringkus Pembawa Kabur Sepeda Motor – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Polsek Patumbak Ringkus Pembawa Kabur Sepeda Motor

×

Polsek Patumbak Ringkus Pembawa Kabur Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

“Uangnya digunakan untuk keperluan sehari hari. Kita masih mengejar JG yang membeli sepeda motor tersebut,” terang Kompol Arfin. Dia juga menjelaskan, pelaku saat ini sudah ditahan dalam sel.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 372 subs 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 ( lima ) tahun,” tambah Kompol Arfin. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *