Medan.Sinarsergai.com-Mpuh Sembiring Gurukinayan bersama Pengacara dan Ormas yang ada di kabupaten karo mendatangi panggilan penyidik Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sebagai sebagai saksi sesuai surat panggilan Nomor : K/541/II/2021/Ditreskrimsus tgl.23/Februari/2021, Rabu ((3/3/2021)
Kadatangannya terkait pelaporan oknum berinisial HS yang mengaku Thabib dan Ketua Paranormal Indonesia, asal Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis. Atas dugaan pencemaran nama baik dimedia sosial Terkait UU ITE .Rabu 03/03/2021
Perseteruan antara Mpuh Sembiring Gurukinayan dan HS ini berawal ketika HS yang mengklaim sebagai Juru Kunci atau Relawan Gunung Sinabung kabupaten Karo diunggahnya dimedia Sosmed dengan akun HS Alternatif.
Menanggapi laporan masyarakat dan inggahan tersebut , Mpuh Sembiring Gurukinayan mencari kebenarannya kepada warga Namanteran atas klaim HS yang bermula dari desa Namanteran .
Setelah memastikan kebenaran warga Namanteran tidak pernah mengangkat HS sebagai Juru kunci ataupun Relawan, Mpuh Sembiring Gurukinayan mengomentari unggahan HS dan membuat postingan sanggahan di media sosial Terkait Klaim juru kunci Gunung Sinabung.
Akibat komentar dan postingan yang Mpuh Sembiring Gurukinayan unggah, dirasa HS merugikan dirinya, pada tanggal 28 Januari 2021, HS melaporkan ke Poldasu dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/195/I/2021/SUMUT/SPKT I, Tentang UU ITE
Mpuh Sembiring mengatakan kepada media sesaat keluar dari ruang penyidik mengatakan, [ada dasarnya saya tidak ada masalah dengan HS, ini karena laporan dari masyarakat atas klaim sdr.HS sebagai Juru Kunci Gunung Sinabung, ungkap Mpuh Sembiring
Ketersinggungan masyarakat karena klaim HS sebagai Juru Kunci , yang mana dari dulu gunung Sinabung itu tidak ada Juru Kuncinya, dari dulu kala sampai sekarang kami tidak pernah mengenal ada juru kunci, pungkasnya lagi
Di tempat yang sama Chalik S.Pandia,SH,S.Th selaku PH mpuh Sembiring mengatakan, Klien saya diperiksa dari pukul 2 siang sampai pukul 4 tadi, dan dapat dijawab dengan baik, kata Chalik