Terkait Kasus UU ITE, Mpuh Sembiring bersama Tokoh Ormas Datangi Mapoldasu

By Administrator Mar 4, 2021

Medan.Sinarsergai.com-Mpuh Sembiring Gurukinayan bersama Pengacara dan Ormas yang ada di kabupaten karo mendatangi panggilan penyidik Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sebagai sebagai saksi sesuai  surat panggilan Nomor : K/541/II/2021/Ditreskrimsus tgl.23/Februari/2021, Rabu ((3/3/2021)

Kadatangannya terkait pelaporan oknum berinisial HS yang mengaku Thabib dan Ketua Paranormal Indonesia, asal Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis. Atas dugaan pencemaran nama baik dimedia sosial Terkait UU ITE .Rabu 03/03/2021

Perseteruan antara Mpuh Sembiring Gurukinayan dan HS ini berawal ketika HS yang mengklaim sebagai Juru Kunci atau Relawan Gunung Sinabung kabupaten Karo diunggahnya dimedia Sosmed dengan akun HS Alternatif.

Menanggapi laporan masyarakat dan inggahan tersebut , Mpuh Sembiring Gurukinayan mencari kebenarannya kepada warga Namanteran atas klaim HS yang bermula dari desa Namanteran .

Setelah memastikan kebenaran warga Namanteran tidak pernah mengangkat HS sebagai Juru kunci ataupun Relawan, Mpuh Sembiring Gurukinayan mengomentari unggahan HS dan membuat postingan sanggahan di media sosial Terkait Klaim juru kunci Gunung Sinabung. 

Akibat komentar dan postingan yang Mpuh Sembiring Gurukinayan unggah,  dirasa HS merugikan dirinya, pada tanggal 28 Januari 2021, HS melaporkan ke Poldasu dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/195/I/2021/SUMUT/SPKT I, Tentang UU ITE

Mpuh Sembiring mengatakan kepada media sesaat keluar dari ruang penyidik mengatakan, [ada dasarnya saya tidak ada masalah dengan HS, ini karena laporan dari masyarakat atas klaim sdr.HS sebagai Juru Kunci Gunung Sinabung, ungkap Mpuh Sembiring

Ketersinggungan masyarakat karena klaim HS sebagai Juru Kunci , yang mana dari dulu gunung Sinabung itu tidak ada Juru Kuncinya, dari dulu kala sampai sekarang kami tidak pernah mengenal ada juru kunci, pungkasnya lagi

Di tempat yang sama Chalik S.Pandia,SH,S.Th selaku PH mpuh Sembiring mengatakan, Klien saya diperiksa dari pukul 2 siang sampai pukul 4 tadi, dan dapat dijawab dengan baik, kata Chalik 

Jadi sebenarnya klien kami ini tidak pernah ketemu atau saling kenal, klien kami ini diperiksa sebagai saksi atas laporan HS terkait Postingan klien kami, yang diduga oleh HS ini tersangkut UU ITE jadi atas Postingan itulah Klien kami diperiksa, jelas Chalik lagi.

Tepat pukul 20’00wib malam Mpuh Sembiring Gurukinayan dan Pengacara beserta Ormas  Pemuda  panca marga ( PPM ), Pemuda karya nasional ( PKN ), Lsm STRATEGI, Lembaga Karo Ersinalsal ( LKE ) meninggalkan Mapoldasu Jl.Sm.Raja , Medan. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *