Jadi sebenarnya klien kami ini tidak pernah ketemu atau saling kenal, klien kami ini diperiksa sebagai saksi atas laporan HS terkait Postingan klien kami, yang diduga oleh HS ini tersangkut UU ITE jadi atas Postingan itulah Klien kami diperiksa, jelas Chalik lagi.
Tepat pukul 20’00wib malam Mpuh Sembiring Gurukinayan dan Pengacara beserta Ormas Pemuda panca marga ( PPM ), Pemuda karya nasional ( PKN ), Lsm STRATEGI, Lembaga Karo Ersinalsal ( LKE ) meninggalkan Mapoldasu Jl.Sm.Raja , Medan. (mar)