Jakarta,Sinarsergai.com – Masalah PT. Bakapindo yang beroperasi dibidang pengolahan Batu Kapur berlokasi di Jorong Durian Nagari Kamang Mudik Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tanggal 23 Mei 2018 dan hingga kini masih beroperasi tanpa adanya IUP.
Keberadaan PT. Bakapindo yang beroperasi berjarak 50 meter dari pemukiman masyarakat tersebut telah menimbulkan keresahan bahkan kerusakan bagi tempat tinggal warga dan diduga menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan juga kerugian secara materi akibat aktivitas perusahaan tersebut setiap harinya.
Nah, selain permasalahan izin, kerusakan lingkungan, PT. Bakapindo yang beroperasi sudah belasan tahun tanpa izin tersebut juga telah memasuki Kawasan Hutan Lindung sehingga dikhawatirkan akan berdampak terjadinya erosi oleh karena bukit Batu Kapur tersebut secara terus menerus dilakukan aktifitas penambangan tanpa memperhatikan akibatnya dan sangat disayangkan hasil atas galian tersebut dibawa keluar dan diperjual belikan kepada Perusahaan- perusahaan besar dengan perjanjian kontrak.
Berkaitan dengan penambgan illegal tersebut secara resmi dilaporkan kembali kepada Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin (8/3/2021). Hal ini disampaikan oleh Pengacara dari Kantor Hukum TRUST, Rustam Efendi.,SH., CPCLE didampingi Pendiri Kantor Hukum TRUST Yunasril SH,MKn, Pengacara asal Kota Medan Riady SH yang akrab disapa Koboy Medan dan Darminto, SH. pengacara asal Kisaran,Sumatera Utara, di halaman Mabes Polri Jakarta.
Dengan dilaporkannya kembali persalahan ini diharapkan Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjutinya, sehingga kedepan tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang resmi. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan kawasan hutan hanya karena kepentingan pribadi pemilik usaha. Ucap Rustam.(Red)