Jakarta,Sinarsergai.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen GAKKUM KLHK) Republik Indonesia diminta tindak tegas dan hentikan operasional PT. Bakapindo yang masih melaksanakan aktivitas pertambangan Batu Kapur Putih di Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam,Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga sudah “Garap” dan memasuki sebahagian kawasan hutan lindung dan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. Kini kondisi hutan lindung itu mulai rusak.
Hal ini diutarakan oleh Pengacara Kantor Hukum TRUST Sergai Riady SH yang akrab disapa Koboy Medan yang didampingi Pendiri Yunasril SH,MKn,Rustam Efendi SH,CPCLE pendamping hukum masyarakat, Pengacara asal Kisaran Darminto Edy SH,Selasa (9/3/2021) usai serahkan laporan di Jakarta.
“Kita harapkan Ditjen GAKKUM dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan turun langsung mengecek ke lapangan.”Kegiatan penambangan diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang menjelaskan bahwa ” Setiap orang yang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin.
Nah, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai tercantum dalam pasal 78 ayat (6) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menegaskan “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah). “tegas Riady.
Diwaktu yang terpisah Ketua Umum Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (DPP PHLHPN) Nurmala Cihouta Ginting M.SH menuturkan kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Semestinya aparat penegak hukum di Polda Sumbar tidak tutup mata dan harus bersikap profesional dalam menangapi persoalan tersebut. “Aparat penegak hukum di Polda Sumbar harus benar-benar berdiri ditengah, jangan pula dalam menegakan hukum “tajam kebawah tumpul keatas,” ini tentunya tidak baik dan bisa menimbulkan kritis kepercayaan terhadap instansi penegak hukum di Indonesia nantinya.
“Kita meminta agar pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan lidik terkait soal PT. Bakapindo agar turun langsung ke lokasi di Sumbar, jangan pala takut.” Ucap Nurmala M.SH. (Red)