Medan,Sinarsergai.com – Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara beri pemotongan masa hukumanan (remisi) kepada 35 orang warga binaan. Remisi ini khusus di Hari Raya Nyepi Tahun 2021. Napi yang mendapat pemotongan masa hukuman seluruhnya beragama Hindu.
Dalam keterangan persnya, Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra memaparkan para napi yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi tahun ini mendapatkan pemotongan masa hukuman yang bervariasi.
“35 Napi mendapat remisi khusus sebagian dengan rincian pemotongan masa tahanan 15 hari sebanyak 2 orang, pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 28 orang dan pemotongan masa tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang,” sebut Bambang, Minggu (14/3/2021), melalui pesan whatsapp.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2021 ini tidak ada napi yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II) atau bebas.
Sedangkan rincian 35 orang narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi berdasarkan regulasi terdiri kasus kriminal umum sebanyak 16 orang serta kasus terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 19 orang.
“Jumlah narapidana beragama Hindu yang ada di Lapas dan Rutan di Sumut tercatat sebanyak 87 orang,” ucap Bambang. Sedangkan jumlah keseluruhan warga binaan yang ada di Sumatera Utara lanjut Bambang Suhendra berjumlah 30.978 orang. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 22.646 orang, narapidana wanita 1.098 orang.
“Kemudian tahanan pria sebanyak 7.002 orang dan tahanan wanita sebanyak 232 orang,” pungkas Bambang. (Can)