“Mohon keterangannya (Jeenri) dibacakan saja sesuai BAP ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut Yang Mulia,” kata Nova namun ditolak Denny Lumbantobing sembari meminta jaksa untuk melakukan sekali lagi dimana saat itu jaksa Nova hanya menganggukkan kepala.
Sempat Dicurigai
Sementara sebelumnya, penuntut umum menghadirkan 2 saksi yakni Mery dan Leni. Mery mengaku, semula sempat dicurigai terdakwa Marianty seolah ada hubungan istimewa dengan Jeenri, suami terdakwa.
“Iya. Waktu itu dia curiga sama Saya. Dikiranya Saya ada hubungan istimewa dengan suaminya,” urai saksi sembari menoleh terdakwa yang duduk di belakangnya.
Fakta lainnya terungkap, saksi dan Jeenri masuk dalam Grup WhatsApp (WA) sesama alumni satu sekolah.
“Dia (Jeenri) ada posting foto berduaan dengan perempuan bernama Pinktjoe Josielynn. Foto mereka berdua jalan-jalan ntah ke mana gitu. Iya Pak hakim. Saya share foto-foto itu ke Marianty. Saya mau buktikan ke dia (terdakwa) kalau suaminya itu dekat dengan perempuan mana,” urainya menjawab pertanyaan Denny Lumbantobing.
Belakangan Saya dan dia (terdakwa) menjadi akrab. Foto yang Saya kirim itu juga yang diposting Marianty di akun Instagram (Ig) dan facebooknya (fb) besoknya. Capture foto Jeenri sama Josielynn aja. Habis foto itu memang ada keterangan lain Saya kirim ke WhatsApp Marianty kalau perempuan itu janda. Bukan capture foto yang ada tulisannya bangunkan harimau tidur atau jual laki,” urainya menjawab pertanyaan hakim anggota Mery Donna Pasaribu.
Sementara saksi lainnya, Leni menerangkan, postingan terdakwa tersebut sempat menjadi buah bibir di kalangan komunitas mereka kebetulan etnis tionghoa.(can)