Peristiwa itu peristiwa penodongan dengan menggunakan sebilah Pisau oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terjadi di Jalan Megawati saat melewati pintu tol kota Binjai persis Tikungan menuju keluar Tandem, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib. Saya berharap Kapolri dan Kapolda dapat mendidik polisi yang ditugas di Polsek-Polsek di Kota Binjai agar menjalan amanah ikhlas dan menjalankan tugas professional dan berikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.Ucap Amelia dengan nada sedih.
Semenatra Pengacara asal Medan Riady SH yang akrab disapa Koboy Medan saat diminta tanggapannya terhadap yang dialami Amelia Siska Lubis, mengatakan tentunya kita sedih melihat fenomena tersebut, apalagi yang dialami Amelia terkait dengan membuat laporan dan polisi menolak dikarenakan bukan wilayah hukum. Sudah tiga polsek didatangi tapi masing-masing polisi tidak paham mana wijayah hukumnya sehingga laporan tidak bisa diterima.
Sedih mendengarnya. Seolah polisi yang ada di Kota Binjai tersebut masih kurang pengetahuannya terhadap wilayah hukumnya masing-masing. Kapolri dan Kapolda sudah saatnya turun ke lapangan melakukan sidak dan melakukan uji kemampuan terhadap seluruh personel terkait wilayah hukum masing-masing.
” Kapolri dan Kapolda diminta bisa memberikan penjelasan terhadap masyarakat terkait membuat laporan ke Kantor Polisi terdekat jika yang didatangi bukan wilayah hukumnya, apa yang harus dilakukan oleh polisi yang menerima dan warga yang ingin membuat laporan sehingga tidak terjadi lagi peristiwa yang dialami oleh Amelia.
Nah, jika ingin tahu bagaimana tugas dan fungsi polisi sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Ketetapan MPR RI No.VlI/MPR/2000, dan Pasal 5 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan, terutama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum. Jelas Riady SH.(R-03)