Satreskrim Polsek Rambutan Tangkap Dua Tersangka Curat

By Administrator Mar 19, 2021

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com –
Satuan Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi menangkap 2 pelaku pencurian dengan Pemberatan,SS (30) warga Jl.HM.Yamin Kel.Tambangan Kecamatan Padang Hilir dan AA (23) warga Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir.Kota Tebingtinggi,Selasa (16/3/2021) pukul 00:30 Wib.

Berdasar kan ada nya laporan korban Laporan Polisi LP / 10 / III / 2021 / TT.Tanggal 16 Maret 2021.Abdul Karim,(47),Laki-laki,Karyawan pengamat Pos PDA Sungai Padang Tebing Tinggi, Jl.Soekarno Hatta No.42 Lk.III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir
Kota Tebing Tinggi bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan kerugian 2 (Dua) buah Tapak besi Pos PDA,1 (satu) unit peralatan solar sel, 1 (satu) buah pos PDA sungai padang dan ditaksir Korban/ pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000. (Tiga Puluh Dua Juta).

Mendapat Laporan dan keterangan saksi -saksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kemudian Kanit Reskrim Polsek Rambutan di pimpin IPDA JR.Pelawai,SH bersama Anggota Bripka Erwin Lubis dan Bripka Nur Aripin melaksanakan Ops Sikat Toba 2021 di Wilkum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi guna ungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) rutin yang terjadi di Pos PDA Sungai Padang atas barang berupa tapak besi pos PDA Sungai padang yang diduga dibongkar.

Selanjutnya kata Kasubbag Humas AKP J.Nainggolan di ruang kerja nya.Jumat (19/3/2021), petugas mendapatkan 2 tersangka yang diduga pelaku pencurian,petugas mengamankan dari pelaku 1 (satu) buah tapak besi Pos PDA Sungai Padang dan 1 (unit) Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Rambutan dan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e dengan ancamam hukuman 5 Tahun Penjara.(RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *