Blog

Sidang Perkara 1 Kg Sabu, Saat Penangkapan Terdakwa Tidak Ditemukan Barang Bukti

×

Sidang Perkara 1 Kg Sabu, Saat Penangkapan Terdakwa Tidak Ditemukan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Begitu juga soal barang bukti sabu 1 Kg, lagi-lagi penuntut umum tidak mampu menghadirkannya ke persidangan.

Usai mendengarkan terdakwa maka majelis hakim menunda persidangan dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan.

Terpisah diluar sidang, Bambang selaku penasehat hukum terdakwa membeberkan terdakwa tidak ada kaitannya dalam perkara ini sama sekali tidak.

Dia (terdakwa, red) hanya diajak makan mie pangsit hanya sebatas itu. Dan soal penyerahan bungkusan dari Teguh kepada Reza, kliennya juga tidak mengetahui. Bahkan saat makan mie Pangsit si Teguh tidak ada bercerita tentang itu kepada terdakwa.

“Dia itu hanya diajak Makan Mie Pangsit, terlebih lagi Taufik dan Teguh rumah mereka depan-depanan atau bertetangga. karena niat baik ia pun menerima ajakan itu,” tuturnya.

Selain itu, dari informasi yang diterima bahwa Polisi dari Ditres Narkoba Poldasu terlebih dahulu menangkap Reza saat melakukan pengembangan ke rumah Teguh. Polisi sempat bertemu dan bertanya kepada Teguh, mana rumahnya Teguh justru Teguh menunjuk rumah Taufik.

“Jadi saat polisi mau menangkap Teguh, justru sudah bertemu dengan Teguh, namun anehnya polisi tidak langsung menangkap dan justru percaya ketika Teguh menunjuk rumah Taufik lalu membawanya. Anehnya lagi Reza hanya diam saat Polisi menangkap Taufik karena yang mereka tangkap dan bawa bukan lah teguh,” tegas Bambang.

“Disini sangat jelas bahwa Taufik tidak tahu apa yang dibawa Teguh apalagi mengenal Reza, karena mereka bertetangga dan diajak makan mie pangsit langsung menerima ajakan tersebut tanpa menaruh curiga,” ungkap Bambang sembari menegaskan uang Rp100 ribu hanya dijanjikan saja dan tak pernah diterima oleh terdakwa.

Selain itu saat penangkapan terhadap kliennya tidak ada barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian.(can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *