Kurir Narkoba Dibekuk Dit Serse Narkoba Poldasu di Indrapura

By Administrator Mar 31, 2021

Medan, Sinarsergai.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir narkoba jenis sabu sabu, berisinial DA  dari kawasan Indrapura, Kabupaten Batubara, Senin 22 Maret 2021 lalu.

Dari pelaku yang diketahui warga Kota Tanjung Balai ini, polisi mengamankan dua kilo sabu sabu dan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna Merah.

Informasi yang diterima awak media, awalnya pelaku DA mendapatkan telepon dari bandarnya untuk mengantarkan pesanan itu kepada pembeli. Sesuai kesepakatan, penjual dan pembeli membuat perjanjian untuk bertemu di Indrapura.

Perjanjian keduanya, pembeli memesan 3 kilo gram (kg) sabu sabu. Sedangkan DA hanya membawa dua 2 kg, sesuai dengan arahan dari sang bandar. Lalu, DA berkomunikasi dengan pembeli untuk bertemu disuatu tempat.

Akan tetapi, setelah keduanya bertemu, pembeli menanyakan dimana pesanannya itu dan dijawab oleh DA disimpan disuatu tempat. Disitulah pembeli itu mengaku sebagai polisi dan DA menunjukkan tempat simpanan sabu sabunya.

Setelan menangkap DA, polisi melakukan penggeledahan, memeriksa handphone dan melakukan interogasi. Disitu polisi mendapati informasi bahwa ada barang bukti lainnya. Yaitu 8 kg narkoba jenis sabu sabu. Lalu pelaku dan barang buktinya di bawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (31/4/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap DA “Kasusnya masih dalam proses,” kata Wisnu Adji.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Agus Darojat juga membenarkan adanya penangkapan terhadap DA.”Saat ini masih proses penyidikan, dan tersangka DA sudah diamankan” terangnya.

Ketika ditanya tentang perkembangan kasus itu, apakah bandar besarnya akan ditangkap juga. Kedua perwira menengah ini masih belum membalas.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *