Berdalih Wilayah Hukum, Polisi Tolak Laporan Warga

By Administrator Mar 19, 2021

Binjai,Sinarsergai.com- Amelia Siska Lubis ((32) warga Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat,Sumatera Utara (Sumut) mengutarakan kekecewaan terhadap polisi yang memiliki motto siap melayani masyarakat 24 jam dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat, ternyata hanya dibibir saja dan dalam teori doang. Hal ini saya langsung yang mengalaminya ketika ingin menyampaikan laporan ke Polsek Binjai, Polsek Sunggal dan Polsek Hamparan Perak, oknum polisi yang menerima saya saat ingin membuat laporan semuanya menolak dengan alasan bukan wilayah hukumnya.

Diungkapkannya bahwa saat berada di Polsek Hamperan Perak, oknum polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) disitu seolah kurang tanggap sehingga harus menelan air ludah untuk mendapatkan penjelasan. Sedihnya lagi, laporan tidak dapat dibuat dan diperoses dengan dalih bukan wilayah hukum. Selanjutnya di Polsek Binjai beber Amelia, Jum’at (19/3/2021), ia yang kala itu datang bersama rekan juga mendapatkan perlakuan tidak seperti diharapkan dan malah disuruh melapor ke polsek lain dengan dalih bukan wilayah hukum.

Masih di Polsek Binjai, ketika awal sampai sebut Amel, ia dan temannya menerima keterangan dari salah satu oknum polisi bahwa aliran listrik padam dan disarankan ke Polres Binjai,sungguh melelahkan dan sangat mengecewakan sekali hanya untuk membuat laporan tindak kejahatan saya dan teman-teman harus mondar mandir dari satu Polsek ke Polsek yang lainnya. Sedih bukan? Kata Amelia.

Peristwa yang saya alami ini bukan sekedar ditodong dengan sebilah Pisau, tapi kening saya juga dipukul oleh salah satu OTK yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 orang dengan mempergunakan mobil Avanza tanpa plat dan menggunakan helm bertuliskan Ninja Kawasaki. Saat itu saya sudah pasrah dan berdo’a kepada Allah SWT agar dilindungi dari tindakan kejahatan OTK tersebut. Salah satu dari OTK itu mengancam dengan saya dengan nada “Diam jangan berteriak kau sampaikan kepada Ketua mu itu jangan kau anggar jago, jangan campuri urusan orang, suruh hentikan ini, kalau enggak akan aku habisin kalian semua.”

Peristiwa itu peristiwa penodongan dengan menggunakan sebilah Pisau oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terjadi di Jalan Megawati saat melewati pintu tol kota Binjai persis Tikungan menuju keluar Tandem, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib. Saya berharap Kapolri dan Kapolda dapat mendidik polisi yang ditugas di Polsek-Polsek di Kota Binjai agar menjalan amanah ikhlas dan menjalankan tugas professional dan berikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.Ucap Amelia dengan nada sedih.

Semenatra Pengacara asal Medan Riady SH yang akrab disapa Koboy Medan saat diminta tanggapannya terhadap yang dialami Amelia Siska Lubis, mengatakan tentunya kita sedih melihat fenomena tersebut, apalagi yang dialami Amelia terkait dengan membuat laporan dan polisi menolak dikarenakan bukan wilayah hukum. Sudah tiga polsek didatangi tapi masing-masing polisi tidak paham mana wijayah hukumnya sehingga laporan tidak bisa diterima.

Sedih mendengarnya. Seolah polisi yang ada di Kota Binjai tersebut masih kurang pengetahuannya terhadap wilayah hukumnya masing-masing. Kapolri dan Kapolda sudah saatnya turun ke lapangan melakukan sidak dan melakukan uji kemampuan terhadap seluruh personel terkait wilayah hukum masing-masing.

” Kapolri dan Kapolda diminta bisa memberikan penjelasan terhadap masyarakat terkait membuat laporan ke Kantor Polisi terdekat jika yang didatangi bukan wilayah hukumnya, apa yang harus dilakukan oleh polisi yang menerima dan warga yang ingin membuat laporan sehingga tidak terjadi lagi peristiwa yang dialami oleh Amelia.

Nah, jika ingin tahu bagaimana tugas dan fungsi polisi sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Ketetapan MPR RI No.VlI/MPR/2000, dan Pasal 5 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan, terutama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum. Jelas Riady SH.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *