Medan, sinarsergai.com – Nasib apes dialami Agusman dan Muhammad Teguh (berkas terpisah) keduanya merupakan perantara dan kurir narkotika jenis sabu terlihat pasrah ketika mendengar tuntutan 9 Tahun Penjara kepada keduanya.
Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Sri Delyanti tersebut juga mewajibkan masing-masing terdakwa membayar denda Rp1 Milliar Subsidair 6 bulan kurungan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Penuntut Umun menyebutkan bahwa Agusman dan Muhammad Teguh secara nyata sebagai perantara jualbeli sabu kepada Dua orang yakni Ilham dan Josua Tenggo Laksono, yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
Sedangkan Muhammad Teguh merupakan pengantar atau kurir yang membawa lima bungkus plastic klip bening dengan berat 10 gram sabu.
Penangkapan keduanya setelah petugas melakukan penyamaran di kawasan Jalan Namorambe Perumahan Cluster Rumah Pondok Blok HH No.7, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumut.
Dimana salah seorang petugas berhasil menjalin komunikasi dengan Agusman sehingga terjadi kesepakatan harga untuk pembelian 25 gram sabu. Tepatnya pada 12 Juni 2020, Agusman menghubungi Ilham bahwa barang yang dipesan sudah ada agar segera mengambil.
Meski telah sampai saksi belum bisa melihat barang karena masih diantar oleh Muhammad Teguh. Nah setelah sampai langsung ditangkap beserta barang bukti.
Setelah hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab.: 6791/NNF/2020, tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt dan Hendri D. Ginting, S.Si yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti satu bungkus plastic klip bening berisi Kristal putih dengan berat netto sepuluh gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa Agusman dan Muhammad Teguh adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(can)