Selanjutnya pelaku masuk ke dalam Gudang Sarang Walet, lalu pelaku melihat ke dalam Gudang dan tidak melihat ada Sarang Walet di langit langit nya, naas bagi pelaku saat itu aksinya dipergoki korban. Saat mau diamankan pelaku melarikan diri.Tutur AKP. Nainggolan.
Selanjut nya pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Nah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 jo.53 dari KUHPidana, Ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Imbuhnya. (RS).