Ketahuan Ingin Curi Sarang Walet, Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi

By Administrator Apr 11, 2021

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Pelaku percobaan pencurian berinisial BD” Alias OO (34), warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Lingkungan IV Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Nainggolan Minggu (11/4/2021), melalui WhatsApnya telah berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi saat berada di Jalan Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (8/4/2021)

Penangkapan terhadap pelaku yang masih diduga pelaku percobaan pencurian dengan Pemberatan (Curat)
tersebut merupakan tindaklanjut laporan dari korban Jan Yese (44), Jalan Kyai Dahlan No 9, Linkungkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Dalam laporan tersebut korban menerangkan bahwa Gudang Sarang Walet miliknya di Jalan Pemuda Pejuang No.14 Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota dimasuki pencuri, pada Kamis (1/4/2021),sekira pukul 12:30 Wib. Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus satu orang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP.J.Nainggolan,Minggu (11/4/2021), melalui WhatsApnya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku percobaan pencurian “BD” Alias OO (34), warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Lingkungan IV Kelurahan Satria,Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Mendapat adanya laporan dari korban,selanjutnya Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan meminta keterangan saksi, Ibrahim (55), Jalan Merbau Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Tak lama kemudian petugas berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku pencurian,Kamis (8/4/2021) di Jalan Gunung Bakti kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Menurut pengakuan pelaku pada Kamis (1/4/2021),sekira pukul 12:30 Wib, saat itu pelaku berada di rumah temannya di seberang dengan Gudang Sarang Walet milik korban,kemudian pelaku masuk ke Gudang Sarang Walet karena saat itu gudang tidak digembok lalu pelaku masuk dan melihat ada Kaki Payung yang terbuat dari besi selanjutnya pelaku mencongkel grendel dengan Kaki Payung tersebut.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam Gudang Sarang Walet, lalu pelaku melihat ke dalam Gudang dan tidak melihat ada Sarang Walet di langit langit nya, naas bagi pelaku saat itu aksinya dipergoki korban. Saat mau diamankan pelaku melarikan diri.Tutur AKP. Nainggolan.

Selanjut nya pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Nah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 jo.53 dari KUHPidana, Ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Imbuhnya. (RS).