Sei Rampah, Sinarsergai.com – Pembangunan Gudang yang dilaksanakan oleh PT. Niagatama Kencana dengan luas bangunan 8.536,79 m2 dengan ketinggian 13,2 m berlokasi di Dusun VIII Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut),diduga kuat belum mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar pada 4 Januari 2019.
Terkait dugaan UKL-UPL ketika dikonfirmasi melalui Mandor Lapangan PT. Niagatama Kencana Paulu via telepon seluler Kamis (15/4/2021) mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah memegang izin AMDAL ataupun UKL-UPL dari pemerintah setempat. Ujarnya.
“Beberapa hari yang lalu pihak Dinas Perizinan Sergai, Camat Sei Rampah, dan Kepala Desa Sei Rampah sudah meninjau langsung pembangunan gedung ini”, ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai Panisean Tambunan SE ketika dikonfirmasi masalah izin UKL-UPL PT. Niagatama Kencana mengutarakan bahwa pihaknya sudah turun dan berangkat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan besok baru diterima laporannya. “Saat ini masih dilakukan pengecekan.” Imbuhnya.(R-03)