Medan, sinarsergai.com – Kajati Sumatera Utara, IBN Wiswantanu menegaskan bagi seluruh jaksa dan pegawai kejaksaan dijajaran Kejati Sumut untuk tidak mudik atau bepergian keluar daerah selama perayaan dan liburan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021.
Penegasan ini disampaikan Kajati Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (07/05/21).
Larangan itu katanya, sesuai instruksi Jaksa Agung RI. Dalam instruksi itu kata Sumanggar, Jaksa Agung meminta agar petugas di lingkungan kejaksaan tetap berada di tempat tugas masing-masing.
Hal ini berdasarkan pasca Pemerintah mempercepat larangan mudik pada Kamis (22/4) hingga 24 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13/2021, Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid Doni Munardo.
Begitupun Kasi Penkum Kejatisu menegaskan larangan mudik itu dikecualikan seperti kepentingan perjalanan dinas atau ada keluarga inti yang sakit.
“Ada beberapa pengecualian, dan itu dibuktikan secara bersurat,” ujarnya.
Ia pun meminta peran serta masyarakat yang mengetahui apabila ada oknum jaksa dan pegawai kejaksaan yang mudik atau bepergian keluar daerah dapat melaporkan ke Aplikasi Si-Pelaku Dumas Kejati Sumut.
Masih dalam penegasan Sumanggar, agar seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi dan Kejari, Cabjari se Sumut untuk dapat mematuhi Himbauan Pimpinan.
Bagi pegawai kejaksaan yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan Sanksi/ Hukuman sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(can)