Teluk Mengkudu,Sinarsergai.com – PT. Kaiousei Nusantara Abadi membangun pagar diatas lahan yang bukan miliknya (ilegal) lebih kurang seluas 4000 meter berlokasi di Dusun I Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut).
Pembangunan ini sudah berlangsung lebih kurang satu tahun. Perusahaan itu memiliki tanah yang resmi lebih kurang seluas 5,6 hektar untuk pembangunan Pabrik Pengolahan ikan Patin.
Kades Sentang Salamuddin yang dikonfirmasi mengenai lahan yang sudah dibangunkan pagar oleh PT. Kaiousei Nusantata Abadi diatas lahan ilegal, Jum’at (7/4/2021), diakuinya lahan itu memang belum ada dikeluarkan surat dan tanah itu memang bukan milik perusahaan.
“Hingga kini sepotong surat belum ada dikeluarkan untuk lahan seluas lebih kurang 4000 meter yang sudah dibangun pagar diatasnya.” jelas Salamuddin. (R-03)