Soal Bangunan Pagar di Atas Lahan Ilegal, Kasat Pol PP Sergai Akan Turunkan Tim Cek Lokasi

By Administrator Mei 7, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Pembangunan pagar yang dilaksanakan oleh PT. Kaiousei Nusantara Abadi diatas lahan yang bukan miliknya (ilegal) lebih kurang seluas 4000 meter berlokasi di Dusun I Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut),mendapat tanggapan serius dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai (Sat Pol PP Sergai). Pasalnya lahan tersebut bukan milik perusahaan.

Kasat Pol PP Sergai Drs. Fajar Simbolon M.Si secara tegas mengatakan informasi ini akan menjadi bahan baginya dan menurunkan personilnya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan.

Selanjutnya, jika ditemukan penyimpangan dalam izin untuk membangun pagar dan pabrik akan ditindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut. Tegas Fajar, Jum’at (7/5/2021)

Rudiyono warga Kecamatan Teluk Mengkudu sangat mengharapkan Pemkab Sergai bersikap lebih jeli dalam mengeluarkan izin dan turut melakukan pengawasan di lapangan setelah izin dikeluarkan. Bukan sesuka hati pengusaha melaksanakan pembangunan di daerah ini tanpa mematuhi aturan yang berlaku di “Tanah Bertuah Negeri Beradat.”

Sebagai masyarakat saya sangat mendukung para investor untuk membuka usaha di Sergai,.namun jangan pula mengabaikan aturan yang berlaku. Ujar Yono.(R-06)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *