Masih kata kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh luar ternyata disekujur badannya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik benda tumpul maupun benda tajam dan pihak keluarga keberatan bila mayat korban dilakukan pemeriksaan secara otopsi.
Hal itu dinyatakan dengan surat pernyataan dan surat permohonan tidak dilakukan tindakan autopsi terhadap mayat korban yang di ketahui oleh Kepala Desa Melati II dan Kepala Dusun Kenari, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Berdasarkan permohonan dari keluarga tersebut kemudian mayat korban di serahkan kepada pihak keluarga untuk di lakukan pemakaman oleh pihak keluarga,” pungkas Kapolres.(Sb-01)