Blog

Kasat Reskrim Polres Bukit Tinggi Akui PT. Bakapindo Tidak Miliki Izin Operasional, Satu Unit Mobil Dan Excavator di Lepas

×

Kasat Reskrim Polres Bukit Tinggi Akui PT. Bakapindo Tidak Miliki Izin Operasional, Satu Unit Mobil Dan Excavator di Lepas

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum masyarakat Jorong Durian Nagari Kamag Mudik Rustam Efendi SH bersama Riady SH belum lama ini melaporkan ke Kemen Lingkungan Hidup dan kehutanan di Jakarta

Sumbar, Sinarsergai.com – Dua Alat yang digunakan untuk Pertambangan PT. Bakapindo berupa Satu unit mobil Dump Truck warna Hijau BA 9459 LV dan Excavator di Police Line, Kamis (29/4/2021) oleh Polres Bukit Tinggi menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun mobil dan Excavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut dilepas kembali oleh Polres Bukit Tinggi, meskipun tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bukan hanya itu saja, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bakapindo juga belum dikantongi, namun sangat disayangkan dua hari usai di police line lalu dilepas dengan hanya menunjukkan surat izin Eksplorasi saja. Ucap Rustam.

Dua dokumen penting itu sambungnya, diketahui tidak ada ketika dilakukan periksaan oleh Kasat Reskrim Polres Bukit Tinggi AKP Allan Kusamah Katinusa,SIK yang turun ke lapangan bersama anggotanya.

Ternyata pihak manajemen PT. Bakapindo tidak bisa menunjukannya dan hanya menunjukan surat izin Eksplorasi. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum masyarakat terdampak langsung aktivitas pertambangan PT. Bakapindo Rustam Efendi, SH didampingi Riady SH di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dan masyarakat Jorong Durian Nagari Kamang Mudik Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Jum’at (21/5/2021) di Mapolres Bukit Tinggi.

Terkait tidak adanya IUP dan WIUP PT. Bakapindo, Penasehat Hukum Masyarakat terdampak langsung Rustam Efendi, SH, berharap aparat penegak hukum dari Mabes Polri dan Polda Sumbar dapat bertindak cepat menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga illegal dan dapat memprosesnya sesuai hukum.

Apalagi persoalan ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, bahkan laporan juga sudah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Beber Rustam.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Ir. Jetson MT yang dihubungi via telepon seluler terkait IUP PT. Bakapindo menegaskan hingga kini belum ada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan IUP PT. Bakapindo. Ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *