Kajari Siak Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Terdakwa Korupsi

By Administrator Mei 22, 2021

Siak, sinarsergai.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Dharma Bella Tymbaz menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap para terdakwa korupsi.

Dharma Bella menyebutkan dirinya selalu mengingatkan kepada para jaksa untuk bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani setiap perkara termasuk memperlakukan setiap terdakwa yang ditahan.

“Tidak ada perlakuan khusus (bagi para terdakwa). Semua terdakwa yang ditahan akan tetap diperlakukan sama,”ucap Kajari Siak Dharma Bella Tymbaz kepada wartawan saat dihubungi melalui telephon seluler, Sabtu (22/05/21). 
Ditegaskannya, kondisi ini juga berlaku bagi Yan Prana Jaya, mantan Sekdaprov Riau, yang merupakan terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 di Pengadilan Negeri (PN) Riau senilai Rp2,8 Milyar.

Dharma menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada Yan Prana yang juga bekas Kepala Bappeda Siak itu.

“Apalagi perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa,”ucapnya.

Sedangkan terkait adanya informasi yang menyebutkan terdakwa tidak diborgol dan tidak menggunakan rompi tahanan saat dijemput atau dikembalikan ke Rutan pada persidangan, Senin (17/05/21) kemarin, Dharma menyangkalnya.

Menurut Dharma, berdasarkan laporan yang disampaikan jajarannya, terdakwa tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus.

“Berdasarkan info yang disampaikan oleh Kasi Pidsus selaku JPU kasus tersebut tidak ada perlakuan khusus bagi terdakwa. Dokumentasi Ini bukti perlakuan terhadap terdakwa selama proses sidang-sidang sebelumnya,”beber Dharma seraya menujukan foto dokumentasi terdakwa Yan Prana memakai rompi tahanan dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal ketat jaksa dan polisi.

“Memang Senin kemaren waktu balik tak terpakai rompi karena persiapan memasuki mobil yang terparkir di bawah, tapi posisi dikawal secara lengkap selain oleh Waltah juga tentu atas sepengetahuan JPU bersangkutan,”imbuh Kajari.

Sebagaimana diketahui Yan Prana Jaya didakwa  merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.

Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f)  Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Relis)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *