Kajari Siak Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Terdakwa Korupsi – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kajari Siak Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Terdakwa Korupsi

×

Kajari Siak Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Terdakwa Korupsi

Sebarkan artikel ini

Sebagaimana diketahui Yan Prana Jaya didakwa  merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.

Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f)  Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *