Kenakan Rompi Tahanan, Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jalani Sidang Lanjutan di PN Riau

By Administrator Mei 24, 2021

SIAK, Sinarsergai.com – Penegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tentang tidak adanya perlakuan khusus bagi para terdakwa, dibuktikan saat persidangan lanjutan dugaan korupsi mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya digelar kembali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/05/2021). Terdakwa Yan Prana saat dibawa dan keluar dari pengadilan, dikawal cukup ketat dengan tangan diborgol serta menggunakan rompi tahanan.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Siak, Dharmabella Tymbaz, apa yang pihaknya lakukan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur pengawalan tahanan yang akan bersidang.

“Pengawalan telah dilakukan sesuai SOP sebagaimana intruksi Bapak Kajati Riau kepada para JPU melalui ketua tim kasus yang menangani kasus tersebut. Dan perlakuan ini kita sudah terapkan kepada para terdakwa lainnya,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Medan itu.

Dalam persidangan lanjutan perkara dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina tersebut, JPU menghadirkan 6 orang saksi yakni Devi Susanto, Erita, Nurmaneli, Rieke Adriani, Ramli dan Hendri Budiman. Kesaksian keenamnya sama seperti saksi sidang sebelumnya yakni mantan Kabag Keuangan Ade Hendri Alamsyah yang membenarkan dalam rapat bulanan Yan Prana Jaya ketika itu menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak,ada menyampaikan setiap perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen.

Sebagaimana diketahui Yan Prana Jaya didakwa  merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.

Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f)  Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rel)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *