PPKM Tetap Dilanjutkan, Begini Syarat Perjalanan Transportasi – Sinarsergai
Blog

PPKM Tetap Dilanjutkan, Begini Syarat Perjalanan Transportasi

×

PPKM Tetap Dilanjutkan, Begini Syarat Perjalanan Transportasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta ,Sinarsergai.com – Presiden RI Jokowi secara resmi mengumumkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk dilanjutkan dari tanggal 3 -9 Agustus 2021. Ketentuan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi secara langsung melalui berbagai media, Senin malam (2/8/2021). Menindaklanjuti hal tersebut diatas,  Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan  PPKM level 1-4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak ada berubah.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021. “Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19. “Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *