Dikatakan Ridwan, banyaknya wartawan bermunculan di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia menurut penilaiannya, salah satu bukti kebebasan mendirikan perusahaan pers yang akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perundang-undangan telah berjalan dengan baik. Sebab, wartawan tidak bisa memuat atau menerbitkan berita tanpa ada perusahaan pers. Selain itu sebutnya, terlalu mudahnya sekarang seseorang ingin menjadi wartawan.
Nah, semestinya perusahaan pers yang menyediakan dana berita itu untuk wartawan yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Saya yakin jika Kabupaten/Kota tidak lagi menyediakan anggaran dana berita rilis setiap bulan, maka akan banyak wartawan yang mundur secara teratur tanpa ada tekanan dari pihak manapun.”
Dana rilis berita ini menjadi daya tarik bagi setiap orang ingin menjadi wartawan, sebab sambil bekerja di ladang maupun memancing ikan di sungai bisa menerbitkan berita. Kerja wartawan saat ini tidak sesulit wartawan pada tahun 1990 yang penuh dengan tantangan dan harus memang turun ke lapangan mencari informasi dan dituntut hasil liputan sendiri yang lebih banyak diterbitkan Pemimpin Redaksi.
Sementara bahan berita rilis dari pemerintah maupun instansi aparat penegak hukum saat itu masih minim dan hanya ada bahan berita dari Kantor Berita yang resmi. Sedangkan dana rilis pada 1990 saat itu memang tidak pernah dianggarkan dana berita rilis oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Bahan rilis saat ini bisa diterima langsung yang dikirimi oleh pegawai di Dinas Kominfo di daerah via grup wartawan yang adminnya adalah pegawai dinas kominfo tersebut. Bahan rilis berita sudah tidak lagi dikirim melalui email dan bisa rilis itu diterbitkan langsung oleh wartawan tanpa dikirim terlebih dahulu ke Kantor Redaksi media dan dilakukan editan lagi.
Jika mau jujur kata Ridwan, Perusahaan pers sesungguhnya yang memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya bukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Saya yakin jika tidak disediakan dana rilis di Dinas Kominfo Kabupaten/Kota maka semakin banyak wartawan yang mencari pekerjaan baru. Ungkapnya.





