Jakarta, Sinarsergai.com – Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Sebagaimana dalam siaran persnya, Kamis (07/04/22) Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana membenarkan telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung pun mengatakan adapun tiga orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut, IP selaku Kasubdit Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan dan Evaluasi/Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta tahun 2015-2017, MRP selaku Kasi Pabean KPPBC Bengkulu Tahun 2019-2021/Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Semarang tahun 2016-2017, dan H selaku Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil DJBC Jawa Barat / Kasi Intelijen pada Kanwil Cukai Kanwil Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta Tahun 2016-2017.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (ac)





